Perbedaan Prumed dan Pru Hospital & Surgical
Dengan hormat,
Bersama in saya informasikan kepada yang terhormat para nasabah,
mengenai perbedaan mendasar antara PRUmed (santunan rawat inap
di RS) dan PRU Hospital dan Surgical (system provider SOS), pada
dasarnya ke 2 manfaat tersebut sama-sama penggantian rawat inap
di Rumah Sakit namun berbeda.
Manfaat dari produk tersebut bisa dikombinasikan dengan kondisi
sebagai berikut :
Hanya mengambil manfaat PRUmed saja tanpa PRU HS (polis-2 lama),
@ unit Rp. 40.000,-
Minimal 1 unit dan maksimal 25 unit equivalent Rp. 1 juta/ hari
Mengambil PRUmed dan ditambah PRU HS (menambah premi asuransi
dengan isi perubahan formulir major) dan biaya perubahan polis
Rp. 50. 000,- Mengambil hanya Pru HS saja tanpa PRU med
Tidak mengambil ke 2 manfaat diatas (menghapus semua manfaat rawat inap)
Perbedaan Mendasar antara PRUmed dan Pru Hospital dan Surgical
PRU med PRU Hospital dan Surgical
- Santunan rawat inap dengan harus nginap - Santunan berdasarkan type yang
di RS minimal 2 x 24 jam dipilih type A, B, C, D, E, F
- Reimbursment / penggantian uang dengan - Non Reimbursment dan dokumen-2
melihat data dari dokumen-2 pendukung pendukung diambil pihak SOS
- Maximal per tahun 100 hari - 120 hari
- Tidak menggunakan kartu berobat - Menggunakan Kartu Berobat
- Tidak perlu booking dulu ke RS - Harus booking dulu via SOS
kalau tidak booking tidak dilayani
- Masa pengecualian hanya 1 bulan sejak berlaku - Ada masa 12 bulan masa penyakit
dan sejak masa pemulihan polis. pengecualian (lihat table) dan bila
ada sakit dalam pengecualian maka
selamanya tidak diganti.
- Manfaat tambahan adalah ICU, Bedah Minor - Manfaat Tambahan bisa dilihat dari
, Major, Intermediate dan Complex Tabel
- Bila melakukan operasi di RS, harus Rawat Inap- Bila operasi tidak perlu rawat inap
- Biaya Asuransi relative lebih murah - Karena lebih lengkap maka biaya
jadi lebih mahal minimal menabung
harus diatas Rp. 500 ribu perbulan.
- Tidak perlu RS rekanan - Mempercepat proses klaim perlu RS
rekanan.
- Tidak berlaku tanggung renteng, - Berlaku tanggung renteng bila ada
maka Pru tetap mengganti polis yang
sejenis dari asuransi lain
Demikian info dari saya, Data table bisa dilihat dari lampiran, terima-kasih.
FREE TO JOIN AND SEND EMAIL
7 KunciSAKTI untuk bisnis Online
Tuesday, February 19, 2008
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
2 comments:
Postingnya lengkap dan mampu menjelaskan detail! Sip!
Smoga makin banyak pngunjung #two thumbs up
Arif wachyudin
www.tabunganprudential.com
Hp 08886669922
Aku kok bingung klo bisa dibuat secara tabel
Post a Comment